Js Siharta adalah produk asuransi yang memberikan jaminan pembayaran nilai Tabungan Hari Tua sebesar nilai tunai pada akhir masa asuransi atau berhenti dari kepesertaan yang disebabkan oleh keinginan Pemegang Polis atau sejumlah Uang Asuransi jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat. Anda berumur 40 tahun dan tidak memiliki tabungan sedikitpun? Hal ini adalah mimpi buruk bagi mereka yang sudah mendekati masa pensiun. Tapi bukan berarti anda terlambat untuk memulai bertindak. Karena saat ini banyak perusahaan asuransi yang memberikan fasilitas bagi anda yang ingin tidak kesulitan keuangan saat masa pensiun.
Merupakan Program Tabungan yang dirancang seperti program iuran pasti, dapat digunakan sebagai bonus dari Pemberi Kerja terhadap karyawannya, dana dapat pula digunakan sebagai program pension (Tabungan Hari Tua) dengan pembayaran manfaat sekaligus.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang Anggaran Dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan Akte Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Syarat mengikuti Js Siharta adalah sebagai berikut:
- a) Usia Masuk : 20-60 tahun
- b) Mata Uang : Rupiah
- c) Masa Pertanggungan : minimal 5 tahun
- d) Cara Bayar : Bulanan, Kuartalan, Semesteran, Tahunan, Sekaligus
Manfaat Js Siharta :
- Manfaat Hari Tua - Manfaat nilai tabungan pasti terjamin untuk hari tua dan lainnya
- Manfaat Ekonomi Keluarga - Manfaat perlindungan ekonomi keluarga karena tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan
- Manfaat Dana Darurat - Tersedia nilai tunai yang pasti dalam jangka waktu tertentu jika membutuhkan dana darurat
- Manfaat Ekspirasi - Proteksi Uang Asuransi (UA) menaik setiap 5 tahun sebesar 100% dari Uang Asuransi awal tanpa dikenakan tambahan premi proteksi
- Proteksi Cacat Total - Proteksi cacat tetap total karena kecelakaan dibayarkan sebesar 100% Uang Asuransi
Program Asuransi Kesejahteraan Hari tua (SIHARTA) memberikan manfaat berupa:
Dana Hari Tua
Dana sekaligus dibayarkan sebesar Nilai Tunai pada akhir masa kepesertaannya.
Santunan Duka
- Dibayarkan 100% dari Uang Asuransi Kematian (UA) ditambah Nilai Tunai, apabila peserta tutup usia dalam masa kepesertaannya.
- Dibayarkan 200% dari Uang Asuransi Kematian (UA) ditambah Nilai Tunai, apabila peserta tutup usia akibat kecelakaan dalam masa kepesertaannya.
Santunan Cacat Kecelakaan
Dibayarkan 100% dari Uang Asuransi Kematian (UA) jika peserta mengalami Cacat Tetap Total, kehilangan 2 fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan.
Santunan Rawat Inap akibat kecelakaan
Dibayarkan sebesar kuitansi sah dari Rumah Sakit dengan maksimum pembayaran 10% dari Uang Asuransi Kematian
Comments
Post a Comment