Skip to main content

Js Siharta - Tabungan Hari Tua Jiwasraya

Js Siharta adalah produk asuransi yang memberikan jaminan pembayaran nilai Tabungan Hari Tua sebesar nilai tunai pada akhir masa asuransi atau berhenti dari kepesertaan yang disebabkan oleh keinginan Pemegang Polis atau sejumlah Uang Asuransi jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat.  Anda berumur 40 tahun dan tidak memiliki tabungan sedikitpun? Hal ini adalah mimpi buruk bagi mereka yang sudah mendekati masa pensiun. Tapi bukan berarti anda terlambat untuk memulai bertindak. Karena saat ini banyak perusahaan asuransi yang memberikan fasilitas bagi anda yang ingin tidak kesulitan keuangan saat masa pensiun. 

Merupakan Program Tabungan yang dirancang seperti program iuran pasti, dapat digunakan sebagai bonus dari Pemberi Kerja terhadap karyawannya, dana dapat pula digunakan sebagai program pension (Tabungan Hari Tua) dengan pembayaran manfaat sekaligus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang Anggaran Dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan Akte Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Syarat mengikuti Js Siharta adalah sebagai berikut:
  • a) Usia Masuk : 20-60 tahun
  • b) Mata Uang : Rupiah
  • c) Masa Pertanggungan : minimal 5 tahun
  • d) Cara Bayar : Bulanan, Kuartalan, Semesteran, Tahunan, Sekaligus

Manfaat Js Siharta :
  • Manfaat Hari Tua - Manfaat nilai tabungan pasti terjamin untuk hari tua dan lainnya
  • Manfaat Ekonomi Keluarga - Manfaat perlindungan ekonomi keluarga karena tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan
  • Manfaat Dana Darurat - Tersedia nilai tunai yang pasti dalam jangka waktu tertentu jika membutuhkan dana darurat
  • Manfaat Ekspirasi - Proteksi Uang Asuransi (UA) menaik setiap 5 tahun sebesar 100% dari Uang Asuransi awal tanpa dikenakan tambahan premi proteksi
  • Proteksi Cacat Total - Proteksi cacat tetap total karena kecelakaan dibayarkan sebesar 100% Uang Asuransi

Program Asuransi Kesejahteraan Hari tua (SIHARTA) memberikan manfaat berupa:
Dana Hari Tua
Dana sekaligus dibayarkan sebesar Nilai Tunai pada akhir masa kepesertaannya.

Santunan Duka
  • Dibayarkan 100% dari Uang Asuransi Kematian (UA)  ditambah Nilai Tunai, apabila peserta tutup usia dalam masa kepesertaannya.
  • Dibayarkan 200% dari Uang Asuransi Kematian (UA) ditambah Nilai Tunai, apabila peserta tutup usia akibat kecelakaan dalam masa kepesertaannya.

Santunan Cacat Kecelakaan
Dibayarkan 100% dari Uang Asuransi Kematian (UA) jika peserta mengalami Cacat Tetap Total, kehilangan 2 fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan.

Santunan Rawat Inap akibat kecelakaan
Dibayarkan sebesar kuitansi sah dari Rumah Sakit dengan maksimum pembayaran 10% dari  Uang Asuransi Kematian

Comments

Popular posts from this blog

Apa Arti Pedagang ? Ketegori, Jenis Pedagang dan Ciri-Ciri Pedagang

Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang atau jasa dipasar. Di dalam aktivitas perdagangan, Pedagang adalah orang atau instusi yang memperjualbelikan produk atau barang, kepada konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam ekonomi, pedagang dibedakan menurut jalur distribusi yang dilakukan dapat dibedakan menjadi : pedagang distributor (tunggal), pedagang partai besar, dan pedagang eceran.  Sedangkan pengertian pedagang secara etimologi adalah orang yang berdagang atau bisa disebut juga saudagar. Pedagang ialah orang yang melakukan perdagangan, memperjual belikan produk atau barang yang tidak diproduksi sendiri untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan penggunaan dan pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari hasil perdagangan, pedagang dapat dikelompokan menjadi : Pedagang profesonal yaitu pedagang yang menggunakan aktivitas perdagangan merupakan pendapatan/sumber utasa dana satu-satunya begi ekonomi keluarga. Pedagang...

Apa Itu Risiko inflasi ?

Risiko inflasi , juga disebut risiko daya beli, adalah peluang bahwa arus kas dari investasi tidak akan bernilai sebanyak di masa depan karena perubahan daya beli karena inflasi. Risiko inflasi mengacu pada risiko bahwa inflasi akan merusak kinerja investasi. Melihat hasil tanpa memperhitungkan inflasi adalah pengembalian nominal. Nilai yang harus dikhawatirkan oleh investor adalah daya beli, yang disebut sebagai pengembalian riil. Risiko inflasi adalah risiko yang diambil oleh investor saat memegang uang tunai atau berinvestasi dalam aset yang tidak terkait dengan inflasi. Risikonya adalah bahwa nilai tunai akan berkurang oleh inflasi. Sebagai contoh, jika seorang investor memegang 40% dari portofolio tunai $ 1.000.000 dan inflasi berjalan pada 5%, nilai tunai portofolio akan kehilangan $ 20.000 per tahun ($ 1 juta x 0,4 x 0,05) karena inflasi. Kinerja portofolio setelah inflasi diperhitungkan disebut 'pengembalian nyata'. Inflasi dapat mengikis nilai pengembalian. Ka...

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? Jenis-Jenis Perusahaan

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? - Apa itu usaha? Usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan berupa uang atau barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai kemakmuran hidup. Tentu usaha yang dilakukan secara terus menerus akan membuahkan hasil yang maksimal. Artinya kalau berbicara usaha, kegiatan untuk mencapai keuntungan baik langsung maupun tidak langsung. Sementara peluang usaha adalah sebuah kesempatan yang datang pada waktu tertentu yang tidak dapat dilewatkan oleh seorang wirausahawan demi mendapatkan keuntungan. Walau terkadang banyak yang takut dengan kesempatan yang datang. Pengusaha adalah orang(pribadi) atau persekutuan (badan hukum) yang menjalankan sebuah jenis perusahaan. Dalam melakukan usaha, seorang pengusaha tidak dapat berjalan sendiri. Ia membutuhkan tenaga kerja yang akan membantunya menjalankan roda bisnis yang dijalankan. Apalagi perusahaan yang dikelolanya sudah cukup besar, maka tena...