Skip to main content

Simas Travel Domestic: Asuransi Perjalanan Sinarmas

Simas Travel Domestic adalah produk asuransi dari sinarmas yang bermanfaat untuk melindungi suatu perjalanan bisnis maupun wisata. Simas travel domestic akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan Anda di seluruh dunia selama 24 jam penuh. Fungsi asuransi perjalanan tak jauh berbeda dengan asuransi biasa, sebagai salah satu bentuk perlindungan. Bedanya, asuransi perjalanan hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan atau traveling hingga pulang ke rumah. Asuransi perjalanan ini berfungsi sebagai sebuah polis asuransi yang memberikan berbagai manfaat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda ketika akan melakukan sebuah perjalanan. Asuransi perjalanan digunakan untuk keperluan darurat apabila saat perjalanan keluar negeri tersebut, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada diri Anda. Asuransi ini sifatnya amat penting untuk diperhatikan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri supaya perjalanan Anda nyaman dan tidak merasa was-was. Asuransi perjalanan diperlukan bagi traveler untuk melindungi mereka dari risiko selama perjalanan. Asuransi perjalanan atau travel insurance merupakan asuransi yang diperuntukkan bai traveler dan menanggung biaya yang dikeluarkan apabila mendadak sakit ataupun mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan ke tempat wisata baik dalam negeri maupun dalam negeri. Di negara Eropa sendiri sudah mengharuskan turis asing mempunyai asuransi perjalanan sebelum pergi liburan.

Secara umum hal-hal dibawah ini dijamin oleh asuransi perjalanan:
  • Resiko yang disebabkan oleh kecelakaan, sakit selama perjalanan, biaya pengobatan medis, dsb.
  • Kerugian biaya tur karena pembatalan, penundaan keberangkatan atau percepatan dari jadwal yang sudah di susun, kerugian yang disebabkan oleh masalah teknis dari maskapai bersangkutan, tertinggal pesawat, pembajakan pesawat, serta kehilangan, kerusakan, atau tertinggalnya bagasi.
Hal-hal penting yang perlu Anda ketahui:
  • 1. Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
  • 2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
  • 3. Batas Usia Pertanggungan maksimum adalah 70 tahun.
  • 4. Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.
Penjelasan Jaminan simas travel domestik :
  • Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian ataupun cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
  • Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
Memberikan penggantian atas biaya perawatan medis akibat kecelakaan selama tertanggung berada di kota tujuan.
  • Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah)
Mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.
  • Keterlambatan Bagasi
Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di kota tujuan karena bagasi terlambat lebih dari 6 jam akibat salah pengantaran.
Sumber dari Sinarmas

Comments

Popular posts from this blog

Apa Arti Pedagang ? Ketegori, Jenis Pedagang dan Ciri-Ciri Pedagang

Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang atau jasa dipasar. Di dalam aktivitas perdagangan, Pedagang adalah orang atau instusi yang memperjualbelikan produk atau barang, kepada konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam ekonomi, pedagang dibedakan menurut jalur distribusi yang dilakukan dapat dibedakan menjadi : pedagang distributor (tunggal), pedagang partai besar, dan pedagang eceran.  Sedangkan pengertian pedagang secara etimologi adalah orang yang berdagang atau bisa disebut juga saudagar. Pedagang ialah orang yang melakukan perdagangan, memperjual belikan produk atau barang yang tidak diproduksi sendiri untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan penggunaan dan pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari hasil perdagangan, pedagang dapat dikelompokan menjadi : Pedagang profesonal yaitu pedagang yang menggunakan aktivitas perdagangan merupakan pendapatan/sumber utasa dana satu-satunya begi ekonomi keluarga. Pedagang...

Apa Itu Risiko inflasi ?

Risiko inflasi , juga disebut risiko daya beli, adalah peluang bahwa arus kas dari investasi tidak akan bernilai sebanyak di masa depan karena perubahan daya beli karena inflasi. Risiko inflasi mengacu pada risiko bahwa inflasi akan merusak kinerja investasi. Melihat hasil tanpa memperhitungkan inflasi adalah pengembalian nominal. Nilai yang harus dikhawatirkan oleh investor adalah daya beli, yang disebut sebagai pengembalian riil. Risiko inflasi adalah risiko yang diambil oleh investor saat memegang uang tunai atau berinvestasi dalam aset yang tidak terkait dengan inflasi. Risikonya adalah bahwa nilai tunai akan berkurang oleh inflasi. Sebagai contoh, jika seorang investor memegang 40% dari portofolio tunai $ 1.000.000 dan inflasi berjalan pada 5%, nilai tunai portofolio akan kehilangan $ 20.000 per tahun ($ 1 juta x 0,4 x 0,05) karena inflasi. Kinerja portofolio setelah inflasi diperhitungkan disebut 'pengembalian nyata'. Inflasi dapat mengikis nilai pengembalian. Ka...

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? Jenis-Jenis Perusahaan

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? - Apa itu usaha? Usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan berupa uang atau barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai kemakmuran hidup. Tentu usaha yang dilakukan secara terus menerus akan membuahkan hasil yang maksimal. Artinya kalau berbicara usaha, kegiatan untuk mencapai keuntungan baik langsung maupun tidak langsung. Sementara peluang usaha adalah sebuah kesempatan yang datang pada waktu tertentu yang tidak dapat dilewatkan oleh seorang wirausahawan demi mendapatkan keuntungan. Walau terkadang banyak yang takut dengan kesempatan yang datang. Pengusaha adalah orang(pribadi) atau persekutuan (badan hukum) yang menjalankan sebuah jenis perusahaan. Dalam melakukan usaha, seorang pengusaha tidak dapat berjalan sendiri. Ia membutuhkan tenaga kerja yang akan membantunya menjalankan roda bisnis yang dijalankan. Apalagi perusahaan yang dikelolanya sudah cukup besar, maka tena...