Simas Travel Domestic adalah produk asuransi dari sinarmas yang bermanfaat untuk melindungi suatu perjalanan bisnis maupun wisata. Simas travel domestic akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan Anda di seluruh dunia selama 24 jam penuh. Fungsi asuransi perjalanan tak jauh berbeda dengan asuransi biasa, sebagai salah satu bentuk perlindungan. Bedanya, asuransi perjalanan hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan atau traveling hingga pulang ke rumah. Asuransi perjalanan ini berfungsi sebagai sebuah polis asuransi yang memberikan berbagai manfaat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda ketika akan melakukan sebuah perjalanan. Asuransi perjalanan digunakan untuk keperluan darurat apabila saat perjalanan keluar negeri tersebut, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada diri Anda. Asuransi ini sifatnya amat penting untuk diperhatikan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri supaya perjalanan Anda nyaman dan tidak merasa was-was. Asuransi perjalanan diperlukan bagi traveler untuk melindungi mereka dari risiko selama perjalanan. Asuransi perjalanan atau travel insurance merupakan asuransi yang diperuntukkan bai traveler dan menanggung biaya yang dikeluarkan apabila mendadak sakit ataupun mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan ke tempat wisata baik dalam negeri maupun dalam negeri. Di negara Eropa sendiri sudah mengharuskan turis asing mempunyai asuransi perjalanan sebelum pergi liburan.
Secara umum hal-hal dibawah ini dijamin oleh asuransi perjalanan:
- Resiko yang disebabkan oleh kecelakaan, sakit selama perjalanan, biaya pengobatan medis, dsb.
- Kerugian biaya tur karena pembatalan, penundaan keberangkatan atau percepatan dari jadwal yang sudah di susun, kerugian yang disebabkan oleh masalah teknis dari maskapai bersangkutan, tertinggal pesawat, pembajakan pesawat, serta kehilangan, kerusakan, atau tertinggalnya bagasi.
Hal-hal penting yang perlu Anda ketahui:
- 1. Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
- 2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
- 3. Batas Usia Pertanggungan maksimum adalah 70 tahun.
- 4. Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.
Penjelasan Jaminan simas travel domestik :
- Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian ataupun cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
- Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
Memberikan penggantian atas biaya perawatan medis akibat kecelakaan selama tertanggung berada di kota tujuan.
- Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah)
Mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.
- Keterlambatan Bagasi
Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di kota tujuan karena bagasi terlambat lebih dari 6 jam akibat salah pengantaran.
![]() |
| Sumber dari Sinarmas |

Comments
Post a Comment