Skip to main content

Produk Asuranis Astra Buana

Asuransi Astra Buana adalah asuransi umum yang berdiri pada 12 September 1956. Awalnya perusahaan ini bernama PT. Maskapai Asuransi Buana. Perusahaan ini mengawali usaha sebagai perusahaan asuransi kerugian (general insurance). Asuransi Astra Buana masih merupakan anak perusahaan Astra Group. Di tahun 1990 baru lah berganti nama seperti yang sekarang ini. Perubahan nama itu juga diiringi dengan perubahan logo yang semakin menguatkan afiliasi pada Astra Group. Serta dikenal sebagai perusahaan yang memiliki posisi keuangan dan manajemen yang baik.

Asuransi Astra Buana memiliki visi memberi rasa aman dan tenteram pada jutaan pelanggan ini secara perlahan membuka cabang di berbagai kota. Di tahun 1995, sekitar 95 persen saham perusahaan dimiliki PT. Astra Internasional. Ia juga meluncurkan produk asuransi mobil Garda Oto. Perusahaan tersebut berhasil meraih sertifikat ISO 9001sebagai pengakuan karena kinerja dan komitmen yang berkualitas. Kemudian tahun 2008 lahir Garda Medika yang memberi pelayanan di bidang asuransi kesehatan.

Di akhir tahun 2012, pertumbuhan premi sebesar Rp 2,44 triliun atau tumbuh sekitar 13,3 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,15 triliun. Pertumbuhan premi tersebut paling banyak didapat dari asuransi kendaraan bermotor yakni sekitar 62 persen atau Rp 1,89 triliun. Penyaluran asuransi kendaraan bermotor pada masyarakat ditawarkan melalui pembiayaan FIF Group yang juga masih anak perusahaan Astra Group.

Kinerja Asuransi Astra telah diakui oleh masyarakat dengan berbagai penghargaan yang diterima, diantaranya Platinum-Indonesia Best Brand Award (2002-2014), Service Quality Award (2007, 2009-2013), Top Brand (2007-2014), Indonesia’s Most Admired Company (2007-2013), Greatest Brand of the Decade, Diamond-Indonesia’s Customer Satisfaction Award (2006-2010, 2012-2014), Asuransi Umum terbesar berdasarkan Premi Netto dan Laba Bersih 2010 versi Majalah Investor, Best General Insurance 2012 kategori kelompok ekuitas Rp750 miliar ke atas versi Majalah Media Asuransi, Asuransi Umum dengan kriteria Sangat Bagus dalam Infobank Award 2013, Bisnis Indonesia Insurance Award 2012, Social Media Award 2012, dan Digital Brand of The Year 2013.
http://idemotivasibisnis.blogspot.co.id/2016/10/produk-asurans-astra-buana.html

Produk Asuransi Astra
PRODUK RETAIL
  • Asuransi Mobil - Garda Oto >> Produk unggulan Asuransi Astra yang memberikan perlindungan menyeluruh untuk mobil Anda.
  • Asuransi Motor >> Produk unggulan dari Asuransi Astra yang memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap sepeda motor Anda.
  • Asuransi Mikro >> Dengan premi sebesar Rp30.000, Asuransi mikro adalah asuransi kecelakaan diri yang akan memberi santunan kepada ahli waris atas meninggalnya peserta asuransi yang diakibatkan kecelakaan atau sakit. Asuransi mikro diharapkan dapat memberikan perlindungan yang terjangkau kepada peserta, serta mampu mendorong masyarakat untuk lebih melek asuransi.

PRODUK COMMERCIAL
  • Asuransi Kebakaran dan Harta Benda
Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda akibat kebakaran, bencana alam serta akibat kejadian yang tidak terduga lainnya dan dapat diperluas dengan jaminan kerugian gangguan usaha. Jenis asuransi kebakaran dan harta benda:
  • ASURANSI KEBAKARAN
Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.
  • ASURANSI GEMPA BUMI
Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi dan tsunami sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.
  • ASURANSI PROPERTY/INDUSTRIAL ALL RISKS (PAR/IAR):
Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

Asuransi Pengangkutan
Menjamin risiko kerugian atau kerusakan atas barang-barang selama pengiriman melalui jalur laut, udara atau darat. Luas jaminan dari Asuransi Pengangkutan adalah Total Loss Only dan Comprehensive sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis.

Jenis komoditi:
Mobil, sepeda motor, alat berat, infrastruktur, turbin, genset, suku cadang, alat farmasi, obat-obatan, bahan kimia, pupuk, CPO, kelapa sawit, berbagai hasil tambang seperti batu bara, minyak dan gas, beras, kacang kedelai, gula, alat elektronik, kertas, karton, tekstil, kulit dan berbagai komoditi lainnya.

Jenis alat angkut:
Kapal laut, pesawat terbang, truk, kereta dan alat angkut lain sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Asuransi Rangka Kapal
Menjamin risiko kerugian atau kerusakan atas kapal laut baik rangka, mesin dan/atau peralatannya. Luas jaminan dari Asuransi Rangka Kapal adalah Total Loss Only dan Comprehensive atau tailor made sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis.

Jenis kapal yang dijamin:
Kapal tanker, kapal tunda dan tongkang, LCT, kapal penangkap ikan, kapal kontainer, floating barge dengan crane, Anchor Handling Tug Supply (AHTS) dan berbagai kapal lainnya.

Asuransi Kendaraan Bermotor
Menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh tabrakan, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran.

Luas jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor Komersil:
  • Comprehensive
Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian (Partial Loss) maupun keseluruhan (Total Loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

  • Total Loss Only
Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan keseluruhan, hanya jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri.

Batasan mengasuransikan kendaraan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor Komersil adalah:
  • Tertanggung berbentuk badan usaha.
  • Wilayah pertanggungan di seluruh Indonesia.
  • Okupasi/penggunaan terbatas untuk pribadi, komersil, dan dinas/operasional.
Asuransi Alat Berat
Menjamin kerugian atau kerusakan alat-alat berat yang disebabkan secara langsung oleh peristiwa yang datang dari luar, secara tiba-tiba dan tidak terduga sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis.

Luas jaminan asuransi alat berat:
  • Comprehensive
Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian (Partial Loss) maupun keseluruhan (Total Loss), yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.
  • Total Loss Only
Menjamin kerusakan atau kerugian apabila nilai kerugian sama atau melebihi nilai sebenarmya (actual cash value) dari alat berat yang mengalami kecelakaan pada saat terjadinya kecelakaan. Nilai sebenarnya (actual cash value) dihitung dari harga perolehan baru dikurang depresiasi sesuai usia alat berat.
Jenis alat berat yang dapat diasuransikan antara lain:
  • Truk, Buldozer, Excavator, Mobile Crane, Tower Crane, Gantry Crane, Shovel, Forklift, Dump Truck, Wheel Loader, Dozer Shovel, Back Hoe Loader, Articulated, Forwarder, Aerial Platform, Heavy Duty Compaction, Motor Grader, Hydraulic Shovel dan lainnya.
HEALTH
Lindungi kesehatan karyawan dengan biaya memadai dan nikmati fleksibilitas layanan serta manfaat dari kami. Percayakan pengelolaan kesehatan karyawan di perusahaan Anda pada Garda Medika yang menawarkan perlindungan yang lengkap mulai dari basic product hingga additional product dengan banyak keunggulan, seperti:

SYARIAH
Asuransi Astra unit syariah didirikan pada tanggal 16 Maret 2005. Langkah ini adalah strategi untuk memperluas skala usaha dan memenuhi kebutuhan Anda yang semakin beragam. Pelanggan Asuransi Astra Syariah terdiri dari berbagai segmen mulai dari perbankan hingga perusahaan pembiayaan. Jenis produk yang ditawarkan sama lengkapnya dengan produk asuransi konvensional, namun terdapat perbedaan dalam Akad, pengelolaan dana, dan wording polisnya. Dengan mengusung slogan menenteramkan, adil, dan menguntungkan Asuransi Astra Syariah hadir sebagai solusi perlindungan komprehensif untuk aset pelanggan produk komersial (asuransi kesehatan, kebakaran, pengangkutan, rangka kapal, kendaraan bermotor, alat berat) maupun ritel (Garda Oto).

Produk Lainnya
  • Asuransi Tanggung Gugat
Memberikan perlindungan bagi tertanggung terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga.

  • Asuransi Uang
Menjamin kerugian atau kerusakan atas uang selama proses pengiriman, atau selama disimpan di dalam brankas/strong-room akibat dibongkarnya lemari besi atau brankas/strong-room secara paksa. jaminan bisa diperluas dengan resiko kerugian pada saat uang disimpan di cashier-box.

  • Asuransi Rekayasa
Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan terhadap para pemilik/pelaksana suatu proyek konstruksi maupun proyek instalasi.

  • Asuransi Tanaman
Memberikan perlindungan atas tanaman (kelapa sawit) dari risiko FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft dan Smoke)

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? Jenis-Jenis Perusahaan

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? - Apa itu usaha? Usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan berupa uang atau barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai kemakmuran hidup. Tentu usaha yang dilakukan secara terus menerus akan membuahkan hasil yang maksimal. Artinya kalau berbicara usaha, kegiatan untuk mencapai keuntungan baik langsung maupun tidak langsung. Sementara peluang usaha adalah sebuah kesempatan yang datang pada waktu tertentu yang tidak dapat dilewatkan oleh seorang wirausahawan demi mendapatkan keuntungan. Walau terkadang banyak yang takut dengan kesempatan yang datang. Pengusaha adalah orang(pribadi) atau persekutuan (badan hukum) yang menjalankan sebuah jenis perusahaan. Dalam melakukan usaha, seorang pengusaha tidak dapat berjalan sendiri. Ia membutuhkan tenaga kerja yang akan membantunya menjalankan roda bisnis yang dijalankan. Apalagi perusahaan yang dikelolanya sudah cukup besar, maka tena...

Apa Itu Usaha Menengah?

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan (Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bab 1 pasal 1). Usaha kecil menengah juga berfungsi sebagai sarana untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Kewirausahaan dalam menjalankan industri menengah adalah modalnya cukup besar, peralatan dan sarana tempat sudah bagus dan pembagian kerja sudah jelas, tenaga kerja/karyawan berjumlah 20 sampai 100 orang. UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja.  Baca Juga ...

Apa Arti Pedagang ? Ketegori, Jenis Pedagang dan Ciri-Ciri Pedagang

Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang atau jasa dipasar. Di dalam aktivitas perdagangan, Pedagang adalah orang atau instusi yang memperjualbelikan produk atau barang, kepada konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam ekonomi, pedagang dibedakan menurut jalur distribusi yang dilakukan dapat dibedakan menjadi : pedagang distributor (tunggal), pedagang partai besar, dan pedagang eceran.  Sedangkan pengertian pedagang secara etimologi adalah orang yang berdagang atau bisa disebut juga saudagar. Pedagang ialah orang yang melakukan perdagangan, memperjual belikan produk atau barang yang tidak diproduksi sendiri untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan penggunaan dan pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari hasil perdagangan, pedagang dapat dikelompokan menjadi : Pedagang profesonal yaitu pedagang yang menggunakan aktivitas perdagangan merupakan pendapatan/sumber utasa dana satu-satunya begi ekonomi keluarga. Pedagang...