Asuransi Sinar Mas merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia. Asuransi Sinarmas Online adalah jenis asuransi dari sinarmas dengan manfaat memberikan solusi rasa aman dengan proteksi jaminan terlengkap untuk kendaraan. Asuransi Sinarmas Online (Simas mobil online) adalah asuransi kendaraan yang memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah Jaminan yang lengkap berupa : Perbaikan kendaraan akibat dari kecelakaan, Kendaraan rusak / hilang akibat perbuatan jahat, Kendaraan mengalami kerusakan akibat kebakaran, Huru-hara, Banjir, Gempa Bumi, Tsunami, Jaminan kecelakaan diri bagi Pengemudi dan Penumpang sampai dengan Rp. 50.000.000,-. Jaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 1.000.000,-. Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sampai dengan Rp. 100.000.000,- Syarat Usia kendaraan yang dijamin : Maximum 10 tahun untuk jaminan gabungan (comprehensive) Maximum 20 tahun untuk jaminan total loss(TLO) Jenis kendaraan non truck / non pick up (sedan,mini bus, jeep)
Membeli polis asuransi mobil adalah salah satu cara untuk mengantisipasi resiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.
Batasan usia kendaraan yang masih bisa diasuransikan untuk Simas Mobil Online adalah Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia sampai dengan 10 tahun. Untuk Jaminan Total Loss Only ( TLO ) usia sampai dengan 20 tahun. Untuk limit Kecelakaan Diri (PA/ Personal Accident) adalah Maksimal Rp 50.000.000.- ( perincian terlampir dalam klausul Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan).
- Semua mobil jenis Sedan, Jeep, Station Wagon dan Minibus yang penggunaannya untuk keperluan pribadi / dinas pemilik kendaraan.
Contoh : kendaraan digunakan untuk antar jemput anak ke sekolah, atau digunakan untuk kekantor.
Perbedaan antara penggunaan pribadi/dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor ;
- Perbedaannya adalah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dll), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, tertanggung tidak menerima balas jasa dan biasanya kendaraan digunakan untuk aktivitas tertanggung sendiri, sedangkan penggunaan komersil adalah pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misal uang sewa).
Prosedur klaim adalah sebagai berikut:
- Tertanggung membuat laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
- Mengisi formulir klaim
Dokumen yang dibutuhkan :
1. untuk pengajuan klaim partial loss :
- Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan
- Mengisi lengkap dan benar formulir klaim
- Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan)
2. untuk pengajuan klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga :
- Identitas pihak ketiga (KTP/SIM)
- SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor
- Surat tuntutan dari pihak ketiga
- Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan)
3. Untuk pengajuan klaim CTL :
- STNK & BPKB (asli)
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
- Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
- Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2)
- identitas tertanggung (SIM atau KTP)
4. Untuk pengajuan klaim Kehilangan :
- STNK & BPKB (asli)
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
- Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
- Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2)
- identitas tertanggung (SIM atau KTP)
- Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda

Comments
Post a Comment