Skip to main content

Keunggulan Asuransi Sinarmas Online (Simas mobil online)

Asuransi Sinar Mas merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia. Asuransi Sinarmas Online adalah jenis asuransi dari sinarmas dengan manfaat memberikan solusi rasa aman dengan proteksi jaminan terlengkap untuk kendaraan. Asuransi Sinarmas Online (Simas mobil online) adalah asuransi kendaraan yang memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah Jaminan yang lengkap berupa : Perbaikan kendaraan akibat dari kecelakaan, Kendaraan rusak / hilang akibat perbuatan jahat, Kendaraan mengalami kerusakan akibat kebakaran, Huru-hara, Banjir, Gempa Bumi, Tsunami, Jaminan kecelakaan diri bagi Pengemudi dan Penumpang sampai dengan Rp. 50.000.000,-. Jaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 1.000.000,-. Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sampai dengan Rp. 100.000.000,- Syarat Usia kendaraan yang dijamin : Maximum 10 tahun untuk jaminan gabungan (comprehensive) Maximum 20 tahun untuk jaminan total loss(TLO) Jenis kendaraan non truck / non pick up (sedan,mini bus, jeep)

Membeli polis asuransi mobil adalah salah satu cara untuk mengantisipasi resiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.

Batasan usia kendaraan yang masih bisa diasuransikan untuk Simas Mobil Online adalah Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia sampai dengan 10 tahun. Untuk Jaminan Total Loss Only ( TLO ) usia sampai dengan 20 tahun. Untuk limit Kecelakaan Diri (PA/ Personal Accident) adalah Maksimal Rp 50.000.000.- ( perincian terlampir dalam klausul Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan).

Mobil yang dapat diasuransikan dalam Simas Mobil Online 
http://idemotivasibisnis.blogspot.co.id/2016/10/keunggulan-asuransi-sinarmas-online.html
  • Semua mobil jenis Sedan, Jeep, Station Wagon dan Minibus yang penggunaannya untuk keperluan pribadi / dinas pemilik kendaraan.
Contoh : kendaraan digunakan untuk antar jemput anak ke sekolah, atau digunakan untuk kekantor.

Perbedaan antara penggunaan pribadi/dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor ;
  • Perbedaannya adalah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dll), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, tertanggung tidak menerima balas jasa dan biasanya kendaraan digunakan untuk aktivitas tertanggung sendiri, sedangkan penggunaan komersil adalah pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misal uang sewa).
Prosedur klaim adalah sebagai berikut:
  • Tertanggung membuat laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
  • Mengisi formulir klaim
Dokumen yang dibutuhkan :
1. untuk pengajuan klaim partial loss :
  • Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan
  • Mengisi lengkap dan benar formulir klaim
  • Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan)
2. untuk pengajuan klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga :
  • Identitas pihak ketiga (KTP/SIM)
  • SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga
  • Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan)
3. Untuk pengajuan klaim CTL :
  • STNK & BPKB (asli)
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2)
  • identitas tertanggung (SIM atau KTP)
4. Untuk pengajuan klaim Kehilangan :
  • STNK & BPKB (asli)
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2)
  • identitas tertanggung (SIM atau KTP)
  • Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda

Comments

Popular posts from this blog

Apa Arti Pedagang ? Ketegori, Jenis Pedagang dan Ciri-Ciri Pedagang

Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang atau jasa dipasar. Di dalam aktivitas perdagangan, Pedagang adalah orang atau instusi yang memperjualbelikan produk atau barang, kepada konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam ekonomi, pedagang dibedakan menurut jalur distribusi yang dilakukan dapat dibedakan menjadi : pedagang distributor (tunggal), pedagang partai besar, dan pedagang eceran.  Sedangkan pengertian pedagang secara etimologi adalah orang yang berdagang atau bisa disebut juga saudagar. Pedagang ialah orang yang melakukan perdagangan, memperjual belikan produk atau barang yang tidak diproduksi sendiri untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan penggunaan dan pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari hasil perdagangan, pedagang dapat dikelompokan menjadi : Pedagang profesonal yaitu pedagang yang menggunakan aktivitas perdagangan merupakan pendapatan/sumber utasa dana satu-satunya begi ekonomi keluarga. Pedagang...

Apa Itu Risiko inflasi ?

Risiko inflasi , juga disebut risiko daya beli, adalah peluang bahwa arus kas dari investasi tidak akan bernilai sebanyak di masa depan karena perubahan daya beli karena inflasi. Risiko inflasi mengacu pada risiko bahwa inflasi akan merusak kinerja investasi. Melihat hasil tanpa memperhitungkan inflasi adalah pengembalian nominal. Nilai yang harus dikhawatirkan oleh investor adalah daya beli, yang disebut sebagai pengembalian riil. Risiko inflasi adalah risiko yang diambil oleh investor saat memegang uang tunai atau berinvestasi dalam aset yang tidak terkait dengan inflasi. Risikonya adalah bahwa nilai tunai akan berkurang oleh inflasi. Sebagai contoh, jika seorang investor memegang 40% dari portofolio tunai $ 1.000.000 dan inflasi berjalan pada 5%, nilai tunai portofolio akan kehilangan $ 20.000 per tahun ($ 1 juta x 0,4 x 0,05) karena inflasi. Kinerja portofolio setelah inflasi diperhitungkan disebut 'pengembalian nyata'. Inflasi dapat mengikis nilai pengembalian. Ka...

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? Jenis-Jenis Perusahaan

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? - Apa itu usaha? Usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan berupa uang atau barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai kemakmuran hidup. Tentu usaha yang dilakukan secara terus menerus akan membuahkan hasil yang maksimal. Artinya kalau berbicara usaha, kegiatan untuk mencapai keuntungan baik langsung maupun tidak langsung. Sementara peluang usaha adalah sebuah kesempatan yang datang pada waktu tertentu yang tidak dapat dilewatkan oleh seorang wirausahawan demi mendapatkan keuntungan. Walau terkadang banyak yang takut dengan kesempatan yang datang. Pengusaha adalah orang(pribadi) atau persekutuan (badan hukum) yang menjalankan sebuah jenis perusahaan. Dalam melakukan usaha, seorang pengusaha tidak dapat berjalan sendiri. Ia membutuhkan tenaga kerja yang akan membantunya menjalankan roda bisnis yang dijalankan. Apalagi perusahaan yang dikelolanya sudah cukup besar, maka tena...