Asuransi Syariah Sinarmas adalah produk asuransi dari Sinarmas dengan konsep syariah. Asuransi Syariah sendiri adalah usaha kerjasama untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang dalam menghadapi terjadinya musibah atau bencana melalui perjanjian yang disepakati bersama. Perjanjian yang digunakan merupakan akad takafuli (tolong-menolong) bukan akad tadabuli (jual-beli). Jadi akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah bersifat tolong menolong (ta'awun) dengan menggunakan prinsip dasar Tabarru' dan dalam pengelolaan dana (investasi) menggunakan prinsip Mudharabah melalui instrumen investasi syariah.
Akad takafuli yaitu perjanjian sekelompok orang yang disebut peserta yang secara timbal balik saling menanggung atau menanggung bersama risiko diantara peserta atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Baca Juga : 5 Asuransi Syariah BNI Life Terbaik Indonesia
Baca Juga : 5 Asuransi Syariah BNI Life Terbaik Indonesia
Konsep Asuransi Syariah adalah konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Ini berarti dalam Asuransi Syariah semua peserta merupakan satu keluarga besar akan saling melindungi dan bersama-sama akan menanggung risiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi. Konsep Asuransi Syariah ini dilakukan melalui mekanisme perjanjian (akad).
Baca Juga : Pengertian Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
Baca Juga : Pengertian Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
Akad dalam asuransi syariah harus sesuai dengan syariah Islam yakni Akad yang tidak mengandung Gharar (ketidak pastian), Maysir (perjudian), Riba (bunga), barang haram dan maksiat yang dilarang dalam akad-akad keuangan islami.
Dalam kehidupan sehari-hari terdapat bermacam-macam akad seperti :
- Akad Ijarah (sewa)
- Akad Syirkah (kerjasama)
- Akad Wakalah (sebagai wakil)
- Akad Mudharabah (bagi hasil), dan seterusnya
Baca Juga : Keunggulan Asuransi Sinarmas Online (Simas mobil online)
Namun, dalam konsep Asuransi Syariah, Akad yang dipergunakan dapat dirangkum sbb :
Akad Tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial yang menyangkut profit transaction dengan tujuan mencari keuntungan.
- Akad Tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Dalam Akad Tabarru harus disebutkan:
- Kesepakatan para peserta untuk saling tolong-menolong (ta'awun)
- Hak dan kewajiban peserta (baik individu maupun kelompok) dan perusahaan;
- Cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
- Ketentuan mengenai boleh atau tidaknya kontribusi ditarik kembali oleh peserta dalam hal terjadi pembatalan oleh peserta.
- Ketentuan mengenai alternatif dan persentase pembagian Surplus Underwriting
Comments
Post a Comment