Apa itu Asuransi Mobil All Risk? Asuransi All Risk Comprehensive adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Lost Only (TLO). Asuransi Mobil All rink saat dikenal sebagai asuransi Comprehensive. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Sedangkan Total Lost Only (TLO) akan membayar klaim jika keadaan mobil lecet sedikit. Hanya saja asuransi mobil all risk pembiayaannya lebih mahal daripada TLO.
Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk
Setiap asuransi mobil mungkin saja memiliki kebijakan yang bervariatif. Secara umum, cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan all risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil.
Rate asuransi mobil all risk rata-rata 2,5-3,5%. Asuransi tertentu bahkan menyediakan rate asuransi 1,5% untuk mobil berharga di atas Rp500 juta. Untuk penghitungan premi asuransi yang harus dibayarkan, misalkan Anda akhirnya lebih memilih asuransi all risk daripada TLO, dengan harga mobil Rp193 juta. Kita ambil salah satu skema rate sebuah asuransi, yaitu 2,5% untuk mobil seharga Rp150-300 juta. Jumlah yang harus dibayarkan adalah:
2,5% x Rp193.000.000 = Rp4.825.000
Biayar diatas nantinya akan ditambah dengan biaya administrasi, kurang lebih dari Rp 50.000.
Sehingga premi asuransi all risk 312% lebih banyak daripada TLO. Anda perlu merogoh saku 3 kali lipat dari premi asuransi TLO bila ingin mendapatkan polis asuransi mobil all risk.
Memang setiap konsumen ingin murah dan perlindungan penuh. Namun, kadang muncul pertanyaan, jika sudah bayar asuransi mobil, tapi tidak masuk dalam klaim lecet sedikit. Premi asuransi memang hanya dibayarkan sekali saja, namun proteksi asuransi hanya berlaku selama satu tahun.
Ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil all risk, dan anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang di antaranya disebabkan oleh:
- Banjir
- Kerusuhan
- Gempa Bumi/Tsunami
- Sabotase/Terorisme
Untuk menghitung premi asuransi all risk ditambah dengan perluasan tanggungan, Anda tinggal tambahkan seluruh persentase rate asuransinya dikalikan nilai mobil. Andaikata, ada pemilik Toyota Avanza yang harganya sekitar Rp193 juta, mengambil premi asuransi TLO sebesar 0,44% dari harga mobil (sesuai keputusan OJK) dan all risk sebesar 2,67% dari ukuran yang sama. Kemudian, ia juga memutuskan mengambil perluasan tanggungan untuk risiko banjir (0,15% untuk all risk dan 0,05% untuk TLO), kerusuhan (0,35% untuk all risk dan 0,13% untuk TLO), dan sabotase atau terorisme (0,15% untuk all risk dan 0,05% untuk TLO), maka biaya yang perlu dikeluarkan adalah:
Premi Asuransi Mobil TLO dengan Perluasan:
- (0,44 + 0,05 + 0,13 + 0,05)% x Rp193.000.000 = Rp1.293.100
Premi Asuransi Mobil All risk dengan Perluasan:
- (2,67 + 0,15 + 0,35 + 0,15)% x Rp193.000.000 = Rp6.407.600
Sumber Referensi - cermati.com

Asuransi sangat membantu pemilik mobil thanks infonya gan!
ReplyDelete