Skip to main content

Pengertian Asuransi dan Manfaat Mengikuti Asuransi

Pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa diri atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.  Tidak ada kejadian yang tidak mungkin untuk terjadi dalam kehidupan ini, termasuk hal-hal yang berpotensi untuk merugikan kita. Contohnya saja kecelakaan, bencana alam, atau bahkan kematian. Untuk mengurangi kerugian dari kejadian-kejadian tidak terduga itu, kita harus pandai-pandai menyiasatinya. Salah satu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini adalah dengan berinvestasi pada asuransi. 

Pengertian asuransi jika dilihat dari asal katanya, yakni dari Bahasa Inggris insurance, maka pengertian asuransi adalah pertanggungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa diri atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat. 

Berdasarkan pengertian asuransi tersebut, terdapat banyak hal yang dapat diasuransikan. Mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya. 

Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 pun tidak jauh berbeda. Menurut undang-undang ini, pengertian asuransi dijabarkan lebih pada sisi pengertian asuransi sebagai sebuah bentuk badan usaha. Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 
Menurut pengertian asuransi ini, pihak yang menyalurkan premi disebut sebagai tertanggung, sementara pihak yang menerima premi disebut penanggung. Menurut pengertian asuransi, premi adalah biaya yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk resiko yang ditanggung. Perjanjian kedua pihak ini, masih menurut pengertian asuransi, disebut kebijakan. Kebijakan dalam pengertian asuransi dipahami sebagai sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. 
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pun memiliki pengertian asuransi tersendiri. Menurut pasal 246 KUHD, pengertian asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.  
MANFAAT ASURANSI
Seseorang mengikuti asuransi tentunya karena ada manfaat yang akan diterimanya. Sebenarnya asuransi menurut pengertian asuransi memiliki manfaat yang sangat banyak, mulai dari manfaat secara general atau umum dan juga manfaat yang lebih khusus. Secara umum, semua asuransi menurut pengertian asuransi dapat memberikan manfaat yang tentunya dapat dirasakan oleh semua nasabahnya. Secara khusus, asuransi menurut pengertian asuransi dapat memberikan manfaat-manfaat yang hanya dapat dirasakan jika kita mengikuti jenis asuransi tertentu. Misalnya seseorang yang memilih untuk mengikuti asuransi kesehatan tentunya akan merasakan manfaat yang berbeda dengan orang yang mengikuti asuransi kebakaran rumah.

Berikut ini adalah manfaat asuransi secara umum menurut pengertian asuransi yang dapat diperoleh oleh orang yang mengikuti asuransi: 

  • 1. Memberikan Rasa Aman
Tidak dapat dipungkiri, jaminan yang diberikan oleh asuransi pasti memberikan rasa aman bagi orang yang mengikutinya. Menurut pengertian asuransi, berbagai resiko dalam kehidupan pastinya dapat memberikan perasaan khawatir pada semua orang. Asuransi dapat mengurangi rasa kekhawatiran tersebut karena resiko-resiko yang dapat terjadi tersebut dapat ditanggung secara finansial. Menurut pengertian asuransi, perasaan aman tersebut dapat membuat kita merasa lebih tenang dan lebih berkonsentrasi dalam beraktivitas dan mengembangkan diri. 

  • 2. Memberi Kepastian
Hampir sama dengan manfaat sebelumnya, menurut pengertian asuransi, sebuah asuransi dapat memberikan kepastian dari berbagai ketidakpastian yang terjadi dalam hidup. Dengan manfaat ini, kita dapat memperkirakan berbagai resiko yang mungkin terjadi dan mengkonversinya dalam nilai finansial. Sehingga jika suatu hari terjadi pergolakan, segala kerugian yang kita alami dapat ditanggung oleh asuransi. 

  • 3. Tempat Menabung dan Investasi
Saat ini asuransi tidak hanya berfungsi untuk mengganti kerugian, namun juga bisa menjadi sebuah sarana untuk menabung dan berinvestasi. Menurut pengertian asuransi, sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil kembali pada jangka waktu tertentu. Jenis asuransi ini dikenal dengan istilah whole life atau endowment. Sementara itu, dalam pengertian asuransi ada pula asuransi yang digabungkan menjadi investasi, yakni asuransi yang dinamakan unitlink. (Sumber by ciputrauceo.net)

Comments

Popular posts from this blog

Apa Arti Pedagang ? Ketegori, Jenis Pedagang dan Ciri-Ciri Pedagang

Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang atau jasa dipasar. Di dalam aktivitas perdagangan, Pedagang adalah orang atau instusi yang memperjualbelikan produk atau barang, kepada konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam ekonomi, pedagang dibedakan menurut jalur distribusi yang dilakukan dapat dibedakan menjadi : pedagang distributor (tunggal), pedagang partai besar, dan pedagang eceran.  Sedangkan pengertian pedagang secara etimologi adalah orang yang berdagang atau bisa disebut juga saudagar. Pedagang ialah orang yang melakukan perdagangan, memperjual belikan produk atau barang yang tidak diproduksi sendiri untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan penggunaan dan pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari hasil perdagangan, pedagang dapat dikelompokan menjadi : Pedagang profesonal yaitu pedagang yang menggunakan aktivitas perdagangan merupakan pendapatan/sumber utasa dana satu-satunya begi ekonomi keluarga. Pedagang...

Apa Itu Risiko inflasi ?

Risiko inflasi , juga disebut risiko daya beli, adalah peluang bahwa arus kas dari investasi tidak akan bernilai sebanyak di masa depan karena perubahan daya beli karena inflasi. Risiko inflasi mengacu pada risiko bahwa inflasi akan merusak kinerja investasi. Melihat hasil tanpa memperhitungkan inflasi adalah pengembalian nominal. Nilai yang harus dikhawatirkan oleh investor adalah daya beli, yang disebut sebagai pengembalian riil. Risiko inflasi adalah risiko yang diambil oleh investor saat memegang uang tunai atau berinvestasi dalam aset yang tidak terkait dengan inflasi. Risikonya adalah bahwa nilai tunai akan berkurang oleh inflasi. Sebagai contoh, jika seorang investor memegang 40% dari portofolio tunai $ 1.000.000 dan inflasi berjalan pada 5%, nilai tunai portofolio akan kehilangan $ 20.000 per tahun ($ 1 juta x 0,4 x 0,05) karena inflasi. Kinerja portofolio setelah inflasi diperhitungkan disebut 'pengembalian nyata'. Inflasi dapat mengikis nilai pengembalian. Ka...

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? Jenis-Jenis Perusahaan

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? - Apa itu usaha? Usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan berupa uang atau barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai kemakmuran hidup. Tentu usaha yang dilakukan secara terus menerus akan membuahkan hasil yang maksimal. Artinya kalau berbicara usaha, kegiatan untuk mencapai keuntungan baik langsung maupun tidak langsung. Sementara peluang usaha adalah sebuah kesempatan yang datang pada waktu tertentu yang tidak dapat dilewatkan oleh seorang wirausahawan demi mendapatkan keuntungan. Walau terkadang banyak yang takut dengan kesempatan yang datang. Pengusaha adalah orang(pribadi) atau persekutuan (badan hukum) yang menjalankan sebuah jenis perusahaan. Dalam melakukan usaha, seorang pengusaha tidak dapat berjalan sendiri. Ia membutuhkan tenaga kerja yang akan membantunya menjalankan roda bisnis yang dijalankan. Apalagi perusahaan yang dikelolanya sudah cukup besar, maka tena...