Asuransi mobil adalah suatu produk asuransi khusus untuk mobil dimana jika terjadi resiko pada mobil akan dialihkan pada perusahaan asuransi. Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, di mana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban. Kelalaian manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan. Sehingga kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Saat ini, sangat mudah bagi Anda untuk mendapatkan asuransi mobil yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan karena banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang bersaing dengan menawarkan program menarik. Dengan memproteksi mobil anda dengan asuransi, risiko akan kerugian akibat kecelakaan baik itu kecil ataupun sebesar apapun akan di lindungi oleh perusahaan penyedia layanan. Bahkan, kehilangan mobil akibat tindak pencurian juga akan ditanggung oleh mereka.
Jenis Perlindungan Asuransi Kenderaan
- Komprehensif (Comprehensive)
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)
Secara harfiah Total Loss Only (TLO) berarti “hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan. Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil all risk. ( Sumber dari Cermati.com)
- Total Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)
All risk dapat diartikan menjadi ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Berbeda dengan TLO, lecet sedikit saja pada mobil, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja asuransi mobil all risk pembiayaannya lebih mahal daripada TLO. (Sumber dari Cermati.com)

Comments
Post a Comment