Menurut Bank Indonesia, usaha mikro adalah usaha yang di jalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin dengan ciri-ciri: dimiliki oleh keluarga, mempergunakan teknologi sederhana, memanfaatkan sumber daya local, serta lapangan usaha yang mudah dimasuki dan ditinggalkan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 Tanggal 29 Januari 2003, usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan yang memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100 juta per tahun, dan dapat mengajukan kredit kepada bang yang paling banyak Rp 50 juta.Ciri-ciri Usaha Mikro, antara lain: Belum melakukan manajemen/catatan keuangan, sekalipun yang sederhana, atau masih sangat sedikit yang mampu membuat neraca usahanya. Pengusaha atau SDM-nya berpendidikan rata-rata sanget rendah, umumnya tingkat SD, dan belum memilikinya jiwa wirausaha yang memadai, Pada umumnya tidak/belum mengenal perbankan tapi lebih mengenal rentenir atau tengkulak, Umumnya tidak memiliki izin usaha atau pe...