Skip to main content

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Tujuan Pendirian BUMD

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/ seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. BUMD berdasarkan kategori sasarannya terdiri dari 2 (dua) golongan, yakni perusahaan daerah untuk melayani kepentingan publik dan perusahaan daerah untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah. Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah tersebut adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah. 

Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ditilik dari produk hukum yang ada BUMD telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 177 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan  perundang-undangan. Perusahaan daerah didirikan dengan peraturan daerah atas kuasa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. 

Perusahaan daerah adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan daerah tersebut, peraturan daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak menggunakan nomenklatur pendirian tetapi pembentukan. Pendirian perusahaan daerah sendiri tidak memiliki payung hukum yang cukup kuat. Hanya dituangkan pada beberapa undangundang dan peraturan pemerintah. Pasal 75 Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. 

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Tujuan Pendirian BUMD
img by slideshare.net
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ini tidak menjelaskan bagaimana pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara jelas dan terinci. Jika berbadan hukum Perusda (Perusahaan Umum Daerah), pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah. Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah dimaksud. Sedangkan, jika Badan  Usaha Milik Daerah (BUMD) berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), terkait pendiriannya harus mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Salah satu tujuan pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat diberikan oleh Pemda dengan menggunakan pendekatan bisnis. Meski BUMD dibentuk untuk mencari keuntungan, namun tanpa harus menghilangkan aspek pelayanan publik. BUMD tidak mendapat saingan dari investasi swasta karena bidang usaha yang dijalankannya membutuhkan modal besar dan masa pengembalian investasi yang membutuhkan waktu sangat lama. 

Penyertaan modal pada BUMD merupakan bagian dari investasi jangka panjang daerah, yang jumlah akumulatifnya disajikan dalam neraca pada sisi aset. Dalam penganggarannya, penyertaan modal atau investasi ini tidak diakui sebagai belanja, namun dimasukkan sebagai pengeluaran pembiayaan. Di sisi lain, hasil yang diterima dari investasi yang telah dilakukan dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kebijakan umum APBD (KUA) akan memuat informasi tentang pendapatan dan pembiayaan ini. 

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
  • Melayani kepentingan masyarakat umum, selain mencari keuntungan.
  • Sebagai stasbilisator perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  • Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah (pendapatan asli daerah).
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah daerah, dan merupakan kekayaan yang dipisahkan.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD, dan mewakiliBUMD di pengadilan. 

Fungsi dan Peran BUMD
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
  • Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat

Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Memberikan sumbangsih pada perkonomian nasional dan penerimaan kas negara dan daerah.
  • Mengejar dan mencari keuntungan.
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
  • Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.
  • Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya. 

 Contoh BUMD antar lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ir. Purwadi, paling tidak terdapat 11 masalah umum yang dimiliki BUMD, yaitu 
  • Campur tangan birokrasi tinggi;
  • Kondisi mesin dan peralatan yang sudah ketinggalan;
  • Lemahnya kemampuan permodalan;
  • Banyaknya aset perusahaan yang tidak produktif (idle capacity), seperti tanah dan bangunan yang menyebabkan overhead12 relatif tinggi;
  • Keterampilan pegawai pada umumnya masih rendah;
  • Kurang jelasnya dasar hukum yang digunakan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
  • Marketing system yang dilakukan oleh BUMD relatif lemah;
  • Adanya persaingan dari pihak swasta yang memproduksi barang sejenis;
  • Kurang berfungsinya Badan Pengawas;
  • Perusahaan-perusahaan daerah pada umumnya mempunyai posisi Debt to Equity Ratio13 yang tidak menguntungkan, sehingga resiko finansial dari perusahaan relatif tinggi;
  • Beban keharusan untuk menyetor sebagian laba;
  • Masih dipertahankannya BUMD yang merugi;
Ada beberapa hal yang mendasari pendirian suatu BUMD antara lain : 
1) Alasan ekonomis, yaitu sebagai langkah mengoptimalisasikan potensi ekonomi di daerah dalam upaya menggali dan mengembangkan sumber daya daerah, memberikan pelayanan masyarakat (public services) dan mencari keuntungan (provit motive).

2) Alasan strategis, yaitu mendirikan lembaga usaha yang melayani kepentingan publik, yang mana masyarakat atau pihak swasta lainnya tidak (belum) mampu melakukannya, baik karena investasi yang sangat besar, risiko usaha yang sangat besar, maupun eksternalitasnya sangat besar dan luas.

3) Alasan budget, yaitu sebagai upaya dalam mencari sumber pendapatan lain di luar pajak, retribusi dan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah

Modal dan Kekayaan BUMD 
Sebagai suatu perusahaan, BUMD juga memiliki modal dan kekayaan, yaitu:
1) Modal BUMD terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.

2) Modal BUMD yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan satu Pemerintah Daerah yang dipisahkan tidak terdiri atas saham-saham.

3) Apabila modal BUMD terdiri atas kekayaan beberapa Pemerintah maka modal dasar BUMD tersebut terdiri atas saham-saham.

4) Modal BUMD yang sebagian dimiliki oleh kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dan kekayaan pihak lain yang bukan Pemerintahan Daerah maka modal BUMD tersebut terdiri atas saham-saham.

5) Semua alat liquide disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan. Kemudian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 menyatakan bahwa atas modal BUMD yang terdiri dari saham-saham, maka saham tersebut terdiri dari saham prioritas dan saham biasa. Saham priotitas adalah saham yang hanya dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sedang untuk saham biasa dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan dan pihak swasta atau badan hukum lain yang menjadi pemegang saham dalam suatu BUMD.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Perusahaan Jasa? Kelebihan, Kekurangan, Contoh dan Ciri - Ciri Usaha Jasa

Perusahaan jasa adalah suatu unit usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud (jasa), dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Atau juga sebagai suatu perusahaan yang menjual jasa yang diproduksinya, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para konsumen dan mendapatkan keuntungan. Tetapi perlu diperhatikan, walaupun bisnis jasa tetap saja perusahaan itu memerlukan produk fisik untuk melakukan kegiatan usahanya. Seperti perusahaan bergerak dibidang transportasi harus punya alat seperti bus, pesawat, kapal laut, kereta api dan alat transportasi lainnya. Perusahaan jasa juga perusahaan yang mempunyai kegiatan utama memberikan pelayanan. kemudahan, dan kenyamanan kepada masyarakat untuk memperlancar aktivitas produksi maupun konsumsi.  Sementara Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utama/pokok melakukan pembelian suatu barang untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk maupun fungsi dari barang tersebut. Perusahaan ini memperoleh penghasilan dari

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? Jenis-Jenis Perusahaan

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? - Apa itu usaha? Usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan berupa uang atau barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai kemakmuran hidup. Tentu usaha yang dilakukan secara terus menerus akan membuahkan hasil yang maksimal. Artinya kalau berbicara usaha, kegiatan untuk mencapai keuntungan baik langsung maupun tidak langsung. Sementara peluang usaha adalah sebuah kesempatan yang datang pada waktu tertentu yang tidak dapat dilewatkan oleh seorang wirausahawan demi mendapatkan keuntungan. Walau terkadang banyak yang takut dengan kesempatan yang datang. Pengusaha adalah orang(pribadi) atau persekutuan (badan hukum) yang menjalankan sebuah jenis perusahaan. Dalam melakukan usaha, seorang pengusaha tidak dapat berjalan sendiri. Ia membutuhkan tenaga kerja yang akan membantunya menjalankan roda bisnis yang dijalankan. Apalagi perusahaan yang dikelolanya sudah cukup besar, maka tena

Apa itu Entrepreneur? Perbedaan Entrepreneur dan Manajer

Apa itu Entrepreneur? Perbedaan Entrepreneur dan Manajer - Entrepreneur adalah seeorang yang  mempunyai dan membawa sumber daya berupa tenaga kerja, material, serta asset yang lainnya pada suatu kombinasi yang mampu melakukan suatu perubahan/ menambahkan nilai yang lebih besar daripada nilai yang sebelumnya. Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi. Richard Cantillon (1755) yang dianggap sebagai pencetus istilah entrepreneur menyebutkan bahwa inti dari kegiatan entrepreneur adalah menanggung resiko,menurutnya entrepreneur adalah mereka yang membayar harga tertentu untuk produk tertentu untuk kemudian menjualnya dengan harga yang tidak pasti,sambil membuat keputusan tentang membuat upaya mencapai dan memanfaatkan sumber-sumber daya dan menerima resiko berusaha. Entrepreneurship adalah jiwa entrepreneur yang dibangun untuk menjembatani antara ilmu dengan kemampuan pasar. Entrepreneu