Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/ seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. BUMD berdasarkan kategori sasarannya terdiri dari 2 (dua) golongan, yakni perusahaan daerah untuk melayani kepentingan publik dan perusahaan daerah untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah. Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah tersebut adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah.
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ditilik dari produk hukum yang ada BUMD telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 177 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Perusahaan daerah didirikan dengan peraturan daerah atas kuasa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962.
Perusahaan daerah adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan daerah tersebut, peraturan daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak menggunakan nomenklatur pendirian tetapi pembentukan. Pendirian perusahaan daerah sendiri tidak memiliki payung hukum yang cukup kuat. Hanya dituangkan pada beberapa undangundang dan peraturan pemerintah. Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
img by slideshare.net |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ini tidak menjelaskan bagaimana pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara jelas dan terinci. Jika berbadan hukum Perusda (Perusahaan Umum Daerah), pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah. Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah dimaksud. Sedangkan, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), terkait pendiriannya harus mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Salah satu tujuan pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat diberikan oleh Pemda dengan menggunakan pendekatan bisnis. Meski BUMD dibentuk untuk mencari keuntungan, namun tanpa harus menghilangkan aspek pelayanan publik. BUMD tidak mendapat saingan dari investasi swasta karena bidang usaha yang dijalankannya membutuhkan modal besar dan masa pengembalian investasi yang membutuhkan waktu sangat lama.
Penyertaan modal pada BUMD merupakan bagian dari investasi jangka panjang daerah, yang jumlah akumulatifnya disajikan dalam neraca pada sisi aset. Dalam penganggarannya, penyertaan modal atau investasi ini tidak diakui sebagai belanja, namun dimasukkan sebagai pengeluaran pembiayaan. Di sisi lain, hasil yang diterima dari investasi yang telah dilakukan dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kebijakan umum APBD (KUA) akan memuat informasi tentang pendapatan dan pembiayaan ini.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
- Melayani kepentingan masyarakat umum, selain mencari keuntungan.
- Sebagai stasbilisator perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah (pendapatan asli daerah).
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah daerah, dan merupakan kekayaan yang dipisahkan.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD, dan mewakiliBUMD di pengadilan.
Fungsi dan Peran BUMD
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
- Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat
Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Memberikan sumbangsih pada perkonomian nasional dan penerimaan kas negara dan daerah.
- Mengejar dan mencari keuntungan.
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
- Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.
- Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.
Contoh BUMD antar lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ir. Purwadi, paling tidak terdapat 11 masalah umum yang dimiliki BUMD, yaitu
- Campur tangan birokrasi tinggi;
- Kondisi mesin dan peralatan yang sudah ketinggalan;
- Lemahnya kemampuan permodalan;
- Banyaknya aset perusahaan yang tidak produktif (idle capacity), seperti tanah dan bangunan yang menyebabkan overhead12 relatif tinggi;
- Keterampilan pegawai pada umumnya masih rendah;
- Kurang jelasnya dasar hukum yang digunakan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
- Marketing system yang dilakukan oleh BUMD relatif lemah;
- Adanya persaingan dari pihak swasta yang memproduksi barang sejenis;
- Kurang berfungsinya Badan Pengawas;
- Perusahaan-perusahaan daerah pada umumnya mempunyai posisi Debt to Equity Ratio13 yang tidak menguntungkan, sehingga resiko finansial dari perusahaan relatif tinggi;
- Beban keharusan untuk menyetor sebagian laba;
- Masih dipertahankannya BUMD yang merugi;
Ada beberapa hal yang mendasari pendirian suatu BUMD antara lain :
1) Alasan ekonomis, yaitu sebagai langkah mengoptimalisasikan potensi ekonomi di daerah dalam upaya menggali dan mengembangkan sumber daya daerah, memberikan pelayanan masyarakat (public services) dan mencari keuntungan (provit motive).
2) Alasan strategis, yaitu mendirikan lembaga usaha yang melayani kepentingan publik, yang mana masyarakat atau pihak swasta lainnya tidak (belum) mampu melakukannya, baik karena investasi yang sangat besar, risiko usaha yang sangat besar, maupun eksternalitasnya sangat besar dan luas.
3) Alasan budget, yaitu sebagai upaya dalam mencari sumber pendapatan lain di luar pajak, retribusi dan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah
Modal dan Kekayaan BUMD
Sebagai suatu perusahaan, BUMD juga memiliki modal dan kekayaan, yaitu:
1) Modal BUMD terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
2) Modal BUMD yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan satu Pemerintah Daerah yang dipisahkan tidak terdiri atas saham-saham.
3) Apabila modal BUMD terdiri atas kekayaan beberapa Pemerintah maka modal dasar BUMD tersebut terdiri atas saham-saham.
4) Modal BUMD yang sebagian dimiliki oleh kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dan kekayaan pihak lain yang bukan Pemerintahan Daerah maka modal BUMD tersebut terdiri atas saham-saham.
5) Semua alat liquide disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan. Kemudian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 menyatakan bahwa atas modal BUMD yang terdiri dari saham-saham, maka saham tersebut terdiri dari saham prioritas dan saham biasa. Saham priotitas adalah saham yang hanya dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sedang untuk saham biasa dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan dan pihak swasta atau badan hukum lain yang menjadi pemegang saham dalam suatu BUMD.
Comments
Post a Comment