Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual.
Berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Faktor faktor yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha antara lain:
- Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan bergerak di bidang agraris, ekstraktif, jasa, niaga ataupun industri
- Besar modal yang diperlukan baik jangka pendek ataupun jangka panjang
- Orang atau lembaga yang terlibat dalam badan usaha
- Ruang lingkup usaha dan pasar
- Undang undang atau peraturan pemerintah yang berlaku
- risiko yang akan dihadapi
- Cara pembagian laba atau keuntungan
- Keahlian dan sumber daya manusia yang dimiliki

Alasan Umum pelaku usaha tidak ingin mendirikan badan usaha dikarenakan :
- Merasa tidak perlu, mengingat memang dinegara ini masih belum diperlukan.
- Menghindari pajak
- Tidak mengetahui tentang pentingnya suatu badan usaha dalam sebuah bisnis.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
- Perjan
- Perum
- Persero
BUMS
- Perusahaan Persekutuan
- Firma
- Persekutuan Komanditer
Lalu Apakah Manfaat Badan Usaha Bagi Bisnis :
1. Sebagai Sarana Perlindungan Hukum - Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis Anda telah memiliki izin usaha. Dengan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana Promosi - Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3. Bukti Kepatuhan Terhadap Aturan Hukum - Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek - Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. (sumber http://bangkubisnis.blogspot.co.id/)
Fungsi Badan Usaha
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi :
- Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
- Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
- Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. (Sumber by http://artonang.blogspot.co.id/)
Keuntungan Mendiri PT untuk Bisnis Anda:
- Harta Pribadi Lebih “Aman”
- Mudah Mengalihkan Kepemilikan
- Tidak ada batasan waktu
- Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar
- Bebas Beraktivitas Bisnis
- Amanat dari Undang-Undang
- Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang
- Legitimasi dari Pemerintah
- Lebih Bonafid dan Profesional
Comments
Post a Comment