Pengertian perusahaan adalah tempat suatu kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, kegiatan usaha yang bersifat tetap, dilakukan secara terus menerus dan dikelola dengan organisasi yang baik, dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mencari keuntungan atau laba. Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Untuk memproduksi barang perusahaan memerlukan bahan-bahan dan faktor pendukungnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Perusahaan mempunyai biaya produksi yang di keluarkan perusahaan untuk memperoleh bahan baku, bahan pembantu dan tenaga kerja. Dalam mencapai tujuannya perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk menghasilkan barang dan mencapai tujuannya, yaitu keuntungan.
Pengertian Perusahaan Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sebagai berikut :
- – Pengertian Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).
- – Pengertian Usaha adalah setiap tindakan, kegiatan atau perbuatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan (laba).
- – Pengertian Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Perusahaan terbagi kedalam beberapa jenis.
Perusahaan ekstraktif
Perusahaan yang bergerak di bidang penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia, hasil yang di ambil tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Contohnya seperti perusahaan tambang yang mengekstrak atau mengambil hasil bumi seperti minyak, batu bara dll.
Perusahaan agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bergerak di usaha pengelolaan tanah seperti perusahaan yng bergerak di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
Perusahaan Industri
Perusahan yang mengolah bahan baku sampai menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang siap pakai. Jadi, perusahaan yang memproduksi barang-barang di sebut perusahaan industri. Contohnya seperti perusahaan yang memproduksi makanan ringan yang mengolah bahan mentah menjadi makanan yang siap konsumsi.
Perusahaan Perdagangan
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang membeli barang yang sudah jadi untuk di jual kembali tpi barang tersebut tidak diolah lagi. Contohnya seperti pertokoan
Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa atau pelayanan, seperti perhotelan, perbankan, asuransi dll.
Unsur - Unsur Perusahaan :
- Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
- Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
- Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
- Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
- Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
- Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Sumber Referensi :
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-perusahaan-dan-unsur-unsur-perusahaan/
Wikipedia
sangat membantu karena bisa menjadi motivasi
ReplyDeletesangat membantu karena menjadi motivasi
ReplyDeleteperusahaan yang luar biasa
ReplyDeletesangat membantu
ReplyDelete