Skip to main content

Pengertian Badan Usaha, Jenis - Jenis dan Bentuk - Bentuk Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan Badan Usaha ialah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang tujuannya mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pengusaha adalah orang(pribadi) atau persekutuan (badan hukum) yang menjalankan sebuah jenis perusahaan.

Usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan berupa uang atau barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai kemakmuran hidup. 

Perbadaan perusahaan dan badan usaha
Perusahaan
  • Kesatuan yuridis dalam berproduksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasas.
  • Bersifat produksi oriented
  • Merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan
Badan Usaha
  • Kesatuan yuridis ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
  • Bersifat produksi oriented
  • Merupakan kumpulan modal dengan tujuan memperoleh keuntungan
Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha
Koperasi :
  • Mengutamakan perkumpulan orang-orangm bukan penggabungan modal
  • Mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan bermasyarakat pada umumnya
  • Pembagian laba(sisa hasil usaha atau keuntungan) berdasarkan jasa partisipasi anggota
  • Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
Badan Usaha 
  • Mengutamakan perkumpulan modal, bukan orang-orang
  • Mengutamakan perolehan laba sebesar-besarnya
  • Pembagian laba berdasarkan banyaknya modal
  • Kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal yang paling besar
  • Hak suara berdasarkan besarnya modal
Macam-Macam Badan Usaha
a.    Badan usaha berdasarkan lapangan usaha
  • Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya menggali, mengambil mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam. Contoh badan usaha yang kegiatannya berupa penambangan emas, pengambilan hasil hutan, pengeboran minyak. 
  • Badan usaha agraris adalah badan usaha yng bergerak dalam bidang pengolahan faktor produksi alam terutama tanah. Contoh badan usaha yang usahanya berupa : pengolahan hasil pertanian, perikanan darat, perkebunan teh. 
  • Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya menghasilkan barang baru/ meningkatkan nilai guna barang atau badan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku/mengolah setengah jadi menjadi barang jadi. Contoh badan usaha yang kegiatannya usaha: menghasilkan tekstil, menghasilkan roti, menghasilkan menghasilkan buku tulis. 
  • Badan usaha dagang adalah badan usaha yang kegiatannya melakukan pembelian dan menjual kembali barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa merubah bentuk atau sifat  dari barang tersebut, contoh. Badan usaha yang kegiatan usahanya: menjual pakaian, menjual tas, menjual dan membeli mobil. 
  • Badan usaha jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa, contoh bioskop, hotel, menyediakan jasa telekomunikasi, jasa perawatan kecantikan.
b.   Badan usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja.
  • Badan usaha kecil adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 1-5 orang, contoh perusahaan-perusahaan industri rumah tangga (home industri).
  • Badan usaha sedang adalah badan usaha yang meyerap tenaga kerja 6-50 orang, contoh mini market, hotel-hotel melati.
  • Badan usaha besar adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 50 orang lebih 1000 orang/lebih. Contoh pabrik sepatu, mobil, hotel-hotel berbintang.
c.    Badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
1.    Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian/ seluruhnya berasal dari negara. Menurut peraturan pemerintah No. 3 th 1982 maksud dan tujuan didirikan BUMN :
  • a) Memberikan sumbangan pagi pertimbangan perekonomian negara pada umumnya dan pemerintah pada khususnya
  • b) Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa jasa/ barang yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajad hidup orang banyak.
  • c) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi
  • d) Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi serta meyediakan kebutuhan masyarakat.
  • e) Turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta khususnya golongan ekonomi lemah, sektor koperasi.
  • f)    Mengadakan pemupukan keuntungan.
Bentuk-benuk BUMN
1)   Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum dan seluruh modalnya milik negara yang sudah dipisahkan dari APBN
Ciri-ciri perusahaan umum (perum)
  • (a) Usahanya merupakan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan leh pemerintah
  • (b)   Perusahaan bergerak pada bidang-bidang vital
  • (c)  Perusahaan dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab kepada mentri yang bersangkutan
  • (d)   Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara
  • (e)   Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
  • (f)    Status kepegawaian adalah pegawai perusahaan negara
  • (g)   Memupuk keuntungan guna mengisi kos negara
Contoh perum : perum bulog, perum perhutani, perum balai pustaka, perum pegadaian

2)   Perusahaan perseroan adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas, bergerak pada salah satu bidang produksi serta modalnya berbetuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Pt persero ciri-cirinya:
  • (a)    Berusaha memupuk keuntungan
  • (b)   Bebadan hukum dalam bentuk PT
  • (c) Modal seluruhnya/sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
  • (d)   Tidak memiliki fasilitas negara
  • (e)    Dipimpin oleh sesorang direksi
  • (f)    Pegawai berstatus pegawai perusahaan biasa.
  • Contoh PT Persero : PT Telkom, PT Indosat, PT Perkebunan, PT PLN, PT Garuda Indonesia.

3)   Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki leh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal sebgaian/ seluruhnya milik pemerintah daerah contoh BPD, PDAM.

2.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotan orang sesorang/badan hukum koperasi yang dijalankan dengan prinsip pekoperasian berdasarkan asas kekeuargaan
Prinsip koperasi
  • a)      Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
  • b)      Pengelolaan secara demokratis
  • c)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
  • d)     Pemberian balas jasa terbatsa terhadap modal
  • e)      Kemandirian.
Jenis-jenis koperasi
(1)   Koperasi berdasrkan tingkatannya
  • (a)   Koperasi primer adalah koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang dan merupakan jenis koperasi pada tingkatan yang paling rendah
  • (b)  Pusat koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya lima buah koperasi primer yang jenis usahanya sejenis dan telah memiliki badan hukum.
  • (c) Gabungan koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi yang usahanya sejenis dan telah berbadan hukum.
  • (d)   Induk koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga buah gabungan koperasi yang usahanya sejenis dan berbadan hukum.
(2)   Koperasi berdasarkan lapangan usahanya
  • (a) Koperasi komsumsi adalah kopersi yang tujuannya mengusahan pemenuhan barang-barang kebutuhan yang diperlukan oleh para anggota.
  • (b) Koperasi produksi adalah jenis kopersi yang beranggotan para produsen, menyediakan bahan baku dan bersama-sama memasarkan hasil produksi.
  • (c)  Koperasi kredit/ koperasi simpan pinjam adalah kpersai yang usahanya memupuk simpanan uang dari anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah dan syarat yang ringan.

(3)    Koperasi berdasarkan lingkungannya.
  • (a)    Koperasi fungsional adalah jenis koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari/ atas pegawai-pegawai instansi/ kantor tertentu
  • (b)   KUD adalah jenis koperasi yang berada dibawah suatu wilayah desa dengan sektor usaha pada bidang pertanian atau perkebunan.
  • (c)    Koperasi sekolahan adalah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.

3.    Badan Uasaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dan dimodali oleh seseorang/ sekelompok orang. Tujuan dan peran BUMS :
  • a)      Memperoleh keuntungan semaksimal mungkin
  • b)      Mengembangkan modal dan memperoleh bunga dari modal
  • c)      Memperluas usaha/ perusahaan yang ada
  • d)     Membuka lapangan kerja baru sekaligus mengurangi pengangguran.

Jenis-jenis BUMS
  • (1)   Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola pihak swasta dalam negri dan modalnyapun berasal dari dalam negri contoh. PT Air Mancur.
  • (2)   Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola pihak swasta asing dan modalnya berasl dari luar negri. Contoh PT Ericson, Deutch Bank.
  • (3)   Badan usaha swasta campuran adalah badan usaha yang dikelola bersama pihak swasta dalam negri dan swasta asing, contoh PT Indosat

d.   Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukumnya
1. Perusahaan perorangan (Po) adalah suatu bentuk usaha yang dimiliki secara perorangan atau oleh satu orang saja.
Kelebihan Po
  • (a)    Pemilik da[at mengatur dan mengelola perusahaan sendiri sesuai keinginan dan kemampuan
  • (b)   Keuntungan yang diperoleh dinikmati sendiri
  • (c)    Lebih mudah dalam mengambil keputusan.
  • (d)   Modal sedikit dan pajak tidak tinggi
  • (e)    Rahasia perusahaan dapat terjamin
Kelemaan Po
  • (a)    Perusahaan sulit untuk berkembang kerena dijalankan oleh pemiliknya sendiri dan modal terbatas.
  • (b)   Tanggung jawab dan resiko arus ditanggung sendiri
  • (c)    Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
2. Firma (Fa) adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih yang masing-masing menjadi pemilik perusahaan.
       Kelebihan Firma
  • (a) Firma mudah berkembang karena pengumpulan modal relatif mudah dilakukan
  • (b) Tanggung jawab dan resiko di tanggung bersama.
  • (c)  Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada kemampuan seseorang.
Kelemahan Firma
  • (a) Mudah menimbulkan perselisihan karena pemimpin perusahaan dipegang oleh beberapa orang.
  • (b) Kesalahan salah sesorang pimpinan yang mengakibatkan kerugian harus ditanggung bersama.
  • (c) Modal perusahaan sukar untuk ditarik kembali oleh pemiliknya

3.      Perusahan komanditer/ commanditaire vennootschap (CV) adalah badan usaha yang terdiri dari persero aktif (persero pengusaha) dan persero fasif (persero diam)
Kelebihan CV :
  • Modal memperoleh modal/kredit, kepemimpinan  dipegang oleh persero aktif dan pimpinan perusahaan tidak mudah dicampuri orang lain.
Kelemahan CV :  
  •  Modal yang sudah masuk sulit untuk ditarik kembali, persero aktif tidak boleh ikut campur dalam kepemilikan perusahaan, mudah menimbulkan kecurigaan dari persero pasif kepada persero aktif.
4.      Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang modalnya terdiri dari surat-surat saham yang sama besar
Kelebihan PT :
  • (a)    Modal mudah diperoleh dengan cara menjual saham.
  • (b)   Adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi.
  • (c)    Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena adanya tenaga ahli dan pengawasan.
  • (d)   Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang ditaman dalam perusahaan.
Kelemahan PT :
  • (a)    Mendirikan PT sangat rumit dan membutuhkan biaya yang besar.
  • (b)   Pajak perusahaan sangat tinggi.
  • (c)    Sulit untuk mengambil keputusan karena harus melalui RUPS.
  • (d)   Kerahasian perusahaan kurang terjamin.

Bentuk – Bentuk Badan Usaha

  • 1. Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan dengan dikelola dengan sendiri oleh pemiliknya. Jadi segala resiko menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik modl dan ditanggung jawab sendiri. Begitu juga dengan keuntungan yang diperoleh menjadi hak sepenuhnya bagi pemillik modal. Bentuk badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana dan paling relative kecil modalnya. Contohnya biasa pada warung, bengkel motor kecil, dan toko.
  • 2. Firma (FA)

Firma adalah badan usaha yang didrikan oleh dua orang atau lebih dan mereka bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban atau utang perusahaan dengan seluruh harta benda milik mereka. Firma didirikan dengan akta pendirian oleh notaris. Biasanya anggota dari firma adalah orang yang sudha saling mengenal dan saling mempercayai satu sama lain, karena maju mundurnya firma dan segala resiko dari tindakan satu orang anggota akan ditanggung bersama oleh seluruh anggota firma. Sedangkan keuntungan dalam firma dibagi menurut modal yang ditanam oleh seorang anggota.
  • 3. Persekutuan Komanditer (Comanditer Venootscap atau CV

CV merupakan perluasan dari perseorangan atau firma dimana pemilik badan usaha tersebut ingin menambah modal dengan mencari kerjasama dengan orang lin yang berminat tanpa harus ikut menjalankan perusahaan. Modal diperoleh dengan cara menerbitkan surat – surat sero atau saham yang kemudian dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi anggota CV terbagi menjadi dua yaitu

Persero aktif yaitu anggota CV yang aktif memimpin atau menajalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang – utang perusahaan.
Persero pasif yaiu anggota CV yang hanya ikut menanamkan modalnya saja tanpa ikut menjalanka perusahaan, jadi tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.

  • 4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang saham berhak atas keuntungan yang disebut dengan deviden. Setiap pemegang saham dapat memiliki satu atau lebih sero, dan memiliki tanggung jawab terhadap PT terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.


Sumber referensi - http://assharrefdino.blogspot.co.id/, http://sapakabar.blogspot.co.id/,

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Perusahaan Jasa? Kelebihan, Kekurangan, Contoh dan Ciri - Ciri Usaha Jasa

Perusahaan jasa adalah suatu unit usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud (jasa), dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Atau juga sebagai suatu perusahaan yang menjual jasa yang diproduksinya, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para konsumen dan mendapatkan keuntungan. Tetapi perlu diperhatikan, walaupun bisnis jasa tetap saja perusahaan itu memerlukan produk fisik untuk melakukan kegiatan usahanya. Seperti perusahaan bergerak dibidang transportasi harus punya alat seperti bus, pesawat, kapal laut, kereta api dan alat transportasi lainnya. Perusahaan jasa juga perusahaan yang mempunyai kegiatan utama memberikan pelayanan. kemudahan, dan kenyamanan kepada masyarakat untuk memperlancar aktivitas produksi maupun konsumsi.  Sementara Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utama/pokok melakukan pembelian suatu barang untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk maupun fungsi dari barang tersebut. Perusahaan ini memperoleh penghasilan dari

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? Jenis-Jenis Perusahaan

Apa Itu Usaha, Pengusaha dan Perusahaan? - Apa itu usaha? Usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan berupa uang atau barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai kemakmuran hidup. Tentu usaha yang dilakukan secara terus menerus akan membuahkan hasil yang maksimal. Artinya kalau berbicara usaha, kegiatan untuk mencapai keuntungan baik langsung maupun tidak langsung. Sementara peluang usaha adalah sebuah kesempatan yang datang pada waktu tertentu yang tidak dapat dilewatkan oleh seorang wirausahawan demi mendapatkan keuntungan. Walau terkadang banyak yang takut dengan kesempatan yang datang. Pengusaha adalah orang(pribadi) atau persekutuan (badan hukum) yang menjalankan sebuah jenis perusahaan. Dalam melakukan usaha, seorang pengusaha tidak dapat berjalan sendiri. Ia membutuhkan tenaga kerja yang akan membantunya menjalankan roda bisnis yang dijalankan. Apalagi perusahaan yang dikelolanya sudah cukup besar, maka tena

Apa itu Entrepreneur? Perbedaan Entrepreneur dan Manajer

Apa itu Entrepreneur? Perbedaan Entrepreneur dan Manajer - Entrepreneur adalah seeorang yang  mempunyai dan membawa sumber daya berupa tenaga kerja, material, serta asset yang lainnya pada suatu kombinasi yang mampu melakukan suatu perubahan/ menambahkan nilai yang lebih besar daripada nilai yang sebelumnya. Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi. Richard Cantillon (1755) yang dianggap sebagai pencetus istilah entrepreneur menyebutkan bahwa inti dari kegiatan entrepreneur adalah menanggung resiko,menurutnya entrepreneur adalah mereka yang membayar harga tertentu untuk produk tertentu untuk kemudian menjualnya dengan harga yang tidak pasti,sambil membuat keputusan tentang membuat upaya mencapai dan memanfaatkan sumber-sumber daya dan menerima resiko berusaha. Entrepreneurship adalah jiwa entrepreneur yang dibangun untuk menjembatani antara ilmu dengan kemampuan pasar. Entrepreneu